Selasa, 27 Mei 2008

Customer Relationship Management

Definisi dari CRM (Customer Relationship Management) adalah proses dari beberapa tahapan yang terdiri dari Indentifikasi, akuisisi, retensi dan pengembangan customer yang memberikan kontribusi yang besar kepada perusahaan dengan cara memfokuskan strateginya yaitu dengan cara menjaga hubungan dengan customer secara efektif dan efisien sehingga hubungan tersebut menjadi hubungan seumur hidup (“lifetime”) yang menguntungkan.

CRM sendiri bukanlah sebuah konsep, melainkan sebuah perubahan paradigma untuk perusahaan-perusahan – dimana CRM itu adalah pola hidup yang bertujuan untuk mengajak customernya menjadi partner dalam perusahaan tersebut dan berkembang untuk mendapatkan keuntungan bersama.

Integrated Marketing Communication menurut definisi The American Association of Advertising Agencies adalah konsep perencanaan komunikasi pemasaran yang memberikan nilai tambah pada strategi komunikasi yang melibatkan kegiatan sales promotion, periklanan, public relations, direct response yang dipadukan untuk menghasilkan dampak komunikasi yang berarti.

Menurut sebuat artikel Rayna Skolnik tentang Integrated Marketing yang dimuat oleh Sales Marketing Network, terdapat empat isu kritikal dalam menerapkan IMC, yakni:

1. Pelanggan makin banyak pilihan dan tuntutannya semakin tinggi. Mereka mempunyai banyak akses ke berbagai produk, memiliki banyak sumber informasi, dan channel untuk membeli,

2. Pasar berubah dari pendekatan "inside-out" marketing menjadi "outside-in" planning sebagai basis CRM dalam mengetahui kebutuhan pelanggan.

3. Para praktis pemasaran harus mengubah mind-set dari "inilah produk/jasa yang akan saya jual, bagaimana memasarkannya" menjadi `inilah yang diinginkan konsumen, bagaimana saya menunjukkannya".

4. Perusahaan harus menyadari bahwa pesan yang terpadu harus dihasilkan oleh perusahaan yang terpadu. Jadi persoalannya adalah bagaimana mengkomunikasikannya kepada pelanggan dan konsumen potensial.

Sistem kemanan dunia maya

Kebebasan untk menjadi apa saja dan siapa saja ini membuat internet disuka banyak orang. Mereka yang berkepribadian tertutup atau pendiam, bisa berkompensasi jadi pribadi yang cerewet di chat room atau milis. Karena sedemikian “cairnya” dunia maya ini, maka banyak sekali celah yang bisa diterobos. Bukan sekadar dari sisi karakter, namun juga aplikasinya. Email bisa diterobos siapa saja dengan mudah. Cukup menaruh program tertentu maka alamat email siapapun bisa terekam. Kemudian alamat itu dimanfaatkan sebagai target spam, virus, worm bahkan juga spyware. Email menjadi media paling efektif untuk menembus sistem jaringan perusahaan maupun pribadi. Internet menjadi dunia yang sangat menarik bagi siapapun. Terlebih bagi user Indonesia, sebab sampai hari ini belum ada rambu-rambu baku yang menjadi aturan main bagi mereka. Kalaupun pelaku kriminal di internet sudah ada yang terciduk, tetap saja masih ada segudang celah yang membuat rimba jagat maya ibarat alam jahiliah. Situasi ini kian membuat user lepas kendali.

Dengan demikian setiap pengguna jasa internet hendaknya memperhatikan sisi keamanan yang mungkin seringkali diabaikan karena tidak bedampak langsung secara negatif bagi mereka, namun ketika dirasakan, lantas menjadi kebingungan dengan permasalahan yang dihadapi. Ada beberapa cara yang aman dan dapat menjadi sistem kemanan yang mungkin dipakai bagi para pengguna internet. Yaitu:

1. Menggunakan password atau key word yang sulit untuk dikenali, seperti perpaduan angka dan huruf (argh120we) atau jangan memakai nama, tanggal lahir, karakter yang sedikit. Karena hal ini akan memudahkan hacker untuk mengerjai anda.

2. Berhati-hati pada saat mengetikkan link web, karena ketika anda salah masuk ke sebuah link maka bisa saja data anda akan ter-upload pada data base situs tersebut.

3. Bagi sebuah perusahaan hendaknya menggunakan pengamanan program dari spam atau menggunakan sistem keamanan encryption yang baik. Karena dari spam atau e-mail terkadang program hacking juga dapat dijalankan.

4. Berhati-hati agar tidak memasuki situs yang menjanjikan hal yang terlalu muluk, karena bisa saja situs tersebut menjebak anda agar anda memasukan identitas kartu kredit atau rekening bank.

5. Yang paling penting adalah sebagai pengguna dunia maya, hendaknya kita sedikit banyak mengetahui sisi negatif maupun positif agar kita tidak di kerjai oleh para pihak yang usil. Kita tidak dapat berpangku tangan terhadap undang-undang ITE yang telah di sahkan oleh pemerintah, karena sering kali kita dengar beberapa kali situs yang dimiliki pemerintah juga di hack oleh para hacker. Hal ini membuktikan bahwa pemerintah kita juga tidak aman dari berbagia kejahatan melalui internet.

Sistem Pembayaran E-Commerce

Perkembangan teknologi saat ini sudah tak terkendali lagi, berbagai informasi dapat diakses oleh setiap orang dengan mudah melalui internet. Berbagia kemudahan itu juga menjadikan transaksi jula beli yang konvensional dimana pembeli dan penjual harus bertemu dapat dilakukan hanya dengan mengetikkan beberapa perintah pada laptop atau komputer, tanpa harus bersusah payah bertemu, dikala hujan panas atau sedang sakit. Dan tidak ingin bepergian keluar rumah.

Transaksi ini disebut sebagai sebuah media e-commerce. Berbagai aktivitas jual beli bahkan tawar menara dapat dilakukan disini. Selain jenis transaksi yang berbeda, yaitu tidak perlu bertemunya penjual dan pembeli hal lain yang membedakan e-commerce dengan transaksi tradisional adalah sistem atau cara pembayaran yang digunakan. Dalam e-commerce cara pembayaran yang digunakan ada beberapa cara, yaitu:

1. Transfer melalui rekening, dimana pembeli dapat melakukan transfer langsung kepada penjula melalui fasilitas e-banking jika fasilitas ini tersedia.

2. Melakukan penbayaran dengan memasukan data kartu kredit, hal ini berarti pembayaran dilakukan melalui kartu kredit pembeli

Bahkan pembayaran dapat dilakukan dengan beberapa alat seperti rekening pada e-gold atau melalui forex, namun hal terakhir ini tentunya terlebih dahulu disepakati kedua pihak yaitu penjual dan pembeli.

Mungkin kemudian hari tidak tertutup berbagai sistem pembayaran lain yang jika disepakati sebagai alat pembayaran dalam e-commerce, sehingga cara konvensional, dimana kita harus membawa sejumlah uang untuk mendapatkan barang dapat saja berkurang. Hal ini juga tentunya dapat mengurangi tindak kejahatan perampokan, penjambretan, maupun pencopetan

Rabu, 09 April 2008

KELUARNYA UU ITE ANGIN SEGAR BAGIPERKEMBANGAN E-COMMERCE DI INDONESIA
E-Commerce pada dasarnya adalah kegiatan transaksi perdagangan melalui media elektronik. Dampaknya yang signifikan adalah tersingkirnya jejak kertas yang sebelumnya merupakan bagian tak terpisahkan dari transaksi tradisional. e-Commerce juga kerap dipahami sebagai kegiatan distribusi yang dilakukan oleh pelaku usaha di dunia maya untuk menjangkau konsumen akhir, atau dilakukan oleh suatu kegiatan usaha untuk melakukan suatu transaksi dengan kegiatan usaha lainnya. Dalam pengertian sempit, e-commerce bisa diartikan sebagai setiap kegiatan perdagangan yang transaksinya terjadi seluruh atau sebagian di dunia maya, misalnya: Penjualan barang dan jasa melalui Internet; Periklanan secara online; Pembayaran dan pemesanan secara online; Portal; Acces Provision; Tendering; Pemasaran; Disintermediation in supply chain;dan sebagainya.
Di Negara Indonesia sendiri e-Commerce merupakan perkembangan dari implikasi pemakaian secara internet positif. Berbagai kegiatan bisnis dapat kita lakukan dengan biaya murah dan mudah melalui internet. Mekanisme tersebut menjadikan perkembangan e-Commerce sangat pesat dan cepat. Menelaah hal tersebut, diperkirakan dimasa datang transaksi berjenis e-Commerce akan semakin banyak menjadi pilihan dalam menjalankan usaha bagi para pengusaha. Hal ini didukung dengan disahkannya pada bulan Maret lalu oleh DPR mengenai UU ITE, yang menjadikan penyalahgunaan atau pelanggaran bertransaksi melalui dunia maya akan dapat dimejahijaukan.

Pasal perpasal dari keseluruhan UU tersebut memuat berbagai landasan bagi para penegak hukum agar dapat menyeret berbagai pelaku kejahatan melalui dunia maya ke pengadilan. Sehingga dapat diartikan sebagai sebuah kemajuan dalam melindungi hak-hak konsumen pengguna internet yang selama ini sulit ketika harus menyelesaikan permasalahan melalui jalur hukum. Dimana hal ini dapat dijelaskan pada pasal 1 dan 2 berikut:
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Undang-undang ini yang dimaksud dengan :
1. Teknologi informasi adalah suatu teknik untuk mengumpulkan,
menyiapkan, menyimpan, memproses, mengumumkan, menganalisa,
dan menyebarkan informasi.
2. Komputer adalah alat pemroses data elektronik, magnetik, optikal,
atau sistem yang melaksanakan fungsi logika, aritmatika, dan
penyimpanan.
3. Informasi elektronik adalah satu atau sekumpulan data elektronik
termasuk tetapi tidak terbatas pada tulisan,suara atau gambar,peta,
rancangan, foto atau sejenisnya,huruf,tanda,angka, kode akses,
simbol atau perforasi yang memiliki makna atau arti atau dapat
dipahami oleh orang yang mampu memahaminya yang telah diolah
sehingga mempunyai arti.
4. Sistem elektronik adalah sistem untuk mengumpulkan,
mempersiapkan, menyimpan, memproses, mengumumkan,
menganalisis, dan menyebarkan informasi elektronik.
5. Tanda tangan elektronik adalah informasi elektronik yang dilekatkan,
memiliki hubungan langsung atau terasosiasi pada suatu informasi
elektronik lain yang dibuat oleh penandatangan untuk menunjukkan
identitas dan statusnya sebagai subyek hukum, termasuk dan tidak
terbatas pada penggunaan infrastruktur kunci publik (tanda tangan
digital), biometrik, kriptografi simetrik.
6. Sertifikat elektronik adalah sertifikat yang bersifat elektronik yang
memuat tanda tangan elektronik dan identitas yang menunjukan
status subyek hukum para pihak dalam transaksi elektronik yang
dikeluarkan oleh penyelenggara sertifikasi elektronik.
7. Penandatangan adalah subyek hukum yang terasosiasikan dengan
tanda tangan elektronik.
8. Lembaga sertifikasi keandalan (trustmark) adalah lembaga yang
diberi kewenangan untuk melakukan audit dan mengeluarkan
sertifikat keandalan atas pelaku usaha dan produk berkaitan dengan
kegiatan perdagangan elektronik.
9. Penyelenggara sertifikasi elektronik adalah badan hukum yang
berfungsi sebagai pihak yang layak dipercaya, yang memberikan dan
mengaudit sertifikat elektronik.
10. Transaksi elektronik adalah perbuatan hukum yang dilakukan dengan
menggunakan komputer, jaringan komputer, atau media elektronik
lainnya.
11. Agen Elektronik adalah perangkat dari suatu sistem elektronik yang
dibuat untuk melakukan suatu tindakan terhadap suatu informasi
elektronik tertentu secara otomatis yang diselenggarakan oleh
seseorang dan/atau suatu badan usaha.
12.Akses adalah kegiatan melakukan interaksi dengan sistem elektronik
yang berdiri sendiri atau dalam jaringan.
13.Badan usaha adalah perusahaan perseorangan atau perusahaan
persekutuan baik yang berbadan hukum maupun tidak berbadan
hukum.
4
14. Dokumen elektronik adalah setiap informasi elektronik yang dibuat,
diteruskan, dikirimkan, diterima, atau disimpan dalam bentuk analog,
digital, elektromagnetik, optikal, atau sejenisnya., yang dapat
dilihat,ditampilkan dan/atau didengar melalui komputer atau sistem
elektronik, termasuk tetapi tidak terbatas pada tulisan,suara atau
gambar,peta, rancangan, foto atau sejenisnya,huruf,tanda,angka,
kode akses, simbol atau perforasi yang memiliki makna, arti atau
nilai tertentu atau dapat dipahami oleh orang yang mampu
memahaminya.
15.Penerima adalah subyek hukum yang menerima suatu informasi
elektronik dari pengirim.
16.Pengirim adalah subyek hukum yang mengirimkan informasi
elektronik
17.Jaringan sistem elektronik adalah terhubungnya dua atau lebih
sistem elektronik baik yang bersifat tertutup maupun yang bersifat
terbuka.
18.Kontrak elektronik adalah perjanjian yang dimuat dalam dokumen
elektronik atau media elektronik lainnya.
19.Nama domain adalah alamat internet dari seseorang, perkumpulan,
organisasi, atau badan usaha, yang dapat dilakukan untuk
berkomunikasi melalui internet, yang berupa kode atau susunan
karakter yang bersifat unik, menunjukkan lokasi tertentu dalam
internet.
20.Kode akses adalah angka, huruf, simbol lainnya atau kombinasi
diantaranya yang merupakan kunci untuk dapat mengakses
komputer, jaringan komputer, internet, atau media elektronik lainnya
21.Penyelenggaraan sistem elektronik adalah pemanfaatan sistem
elektronik oleh Pemerintah dan atau swasta.
22.Orang adalah orang perorangan baik warga negara Indonesia
maupun warga negara asing atau badan hukum.
5
23.Pemerintah adalah Menteri atau pejabat lainnya yang ditunjuk oleh
Presiden.
Pasal 2
Undang-undang ini berlaku untuk setiap orang yang melakukan
perbuatan hukum sebagaimana diatur dalam undang-undang ini, baik
yang berada di wilayah Indonesia maupun di luar Indonesia, yang
memiliki akibat hukum di Indonesia.

Dari berbagai ketentuan umum yang termuat tersebut, membuat sedikiat perasaan aman bagi pengguna internet di Indonesia, jika saat ini saja sekitar 10% atau 20-30 juta penduduk Indonesia yang menggunakan jaringan internet dalam transksi e-Commerce dan sebagainya, maka dengan keluarnya UU ini dimaksudkan dengan adanya nilai keamanan maka peningkatan pengguna diharapkan akan bertambah dua kali lipat.

http://andri.scriptmania.com/custom3.html
http://UU-ITE 2008/php.pdf

http://frenky-cahya-purnama.blogspot.com/2007/12/konsumen-e-commerce-dan-permasalahannya.html

Rabu, 02 April 2008

ekstasi mahabbah


Seringku mendapati anggur dan memakannya, mabukpun pernah dibuatnya.
Tapi untuk sebuah anggur ini ku lama rasakan nikmatnya walau rasa anggur pun telah kulupa tapi mabuk pun tetap ku dibuatnya.
Kali ini tak lagi dengan anggur ku mabuk, bahkan dengan secangkir teh pun ku dapat mabuk, tak lain tak bukan karena ku tak pernah sadar dari mabuk ku.....
Lebih baik bagi ku untuk mabuk, karena dengan itu cinta dapat ku lihat dan ku rasa, cinta dari yang pemilik Cinta...... Mahabbah yang tiada henti.....
Seorang muslim yang sholeh dan doanya makbul, dipanggil untuk menghadap Hajaj bin Yusuf. Hajaj memerintah lelaki itu. ” berdoalah untuk kebaikkanku.”
Lalu lelaki itu berteriak, ” Ya Allah, ambillah hidupnya.”
Hajaj bin Yusuf berkata, ” Demi Allah, doa apakah itu?”
Lelaki itu menjawab, ”itu adalah doa yang terbaik untukmu dan juga untuk semua umat islam.”
Wahai penguasa yang sewenang-wenang, wahai yang suka memeras rakyat
Berapa lama lagi engkau akan berlaku sewenang-wenang?
Apa gunanya kekuasanmu?
Kematian lebih baik dari pada menjadi penindas
(aturan untuk raja-raja, kisah 11, Gulistan)

Seorang raja yang tidak adil bertanya tentang ibadah apa yang paling baik untuk dilakukan?
Seorang lelaki yang taat beribadah menjawab, ”untuk Anda, yang paling baik adalah tidur selama setengah hari, sehingga enkau tidak bisa lagi berbuat dzalim pada orang lain untuk sementara waktu.”
Aku melihat orang yang berlaku sewenang-wenang tidur sepanjang hari
Aku berkata dalam hati, betapa mengherankan jika tidur bisa mengubah tabiatnya, maka itu akan lebih baik.
Tetapi jika tidurnya itu lebih baik dari pada saat dia terjaga.
Maka lebih baikmati, daripada terus-menerus melakukan keburukkan selama hidup.
(aturan untuk raja-raja, kisah 12, Gulistan)

  • Berikut merupakan sebagian informasi yang anda dapat bila anda mengunjungi situs berikut ini:
    Amazon.com:
    - Amazon.com situs yang berbahasa Inggris
    - Amazon.com merupakan situs yang berisi tentang penyediaan berbagai kebutuhan anda, mulai dari kebutuhan personal hingga tumah tangga. Bahkan kebutuhan dari sebagaian perusahaan juga terdapat dlam situs ini
    - Situs ini juga menyediakan jasa konsultan seperti konsultan keuangan, bagi anda yang kesulitan dalam mengelola keuangan anda।
    - Penyediaan hiburan bagi anda juga tersedia dalam situs ini, seperti film, video, lagu , music, dsb.
    Bhinneka.com:
    - Bhinneka merupakan situs yang berbahasa Indonesia.
    - Berisi tentang produk yang berkaitan dengan dunia gadget seperti, note book, laptop, computer, handy cam, dsb.
    - Bhinneka juga menyediakan software untuk menyokong computer anda, dengan OS windows, seperti windows vista, ataupun software lainnya yang memungkinkan anda lebih mudah dalam melakukan pekerjaan.
    - Bhinnekan juga menyediakan beberapa informasi yang terdapat dalam bhinneka@post, yang ditujukan untuk memperkaya khasanah pengetahuan tentang dunia IT dan yang berkaitan dengan hal itu.
    - Bhinneka juga menyediakan pembayaran produknya dengan menggunakan sistem cicilan (kredit)
    Barnes&noble.com:
    - Situs ini merupakan situs berbahasa Inggris.
    - Berisi tentang produk yang berkaitan dengan bermacam buku hingga film. Buku yang yang dijual dengan berbagai kriteria, mulai dari buku terlaris hingga buku cerita anak.
    - B&N juga menyediakan games yang bersifat mendidik, seperti puzzle, atau tipe educational games.
    - Prioritas produk utama B&N adalah berbagai macam buku.
    Ebay.com:
    - Tidak jauh berbeda dengan amazon.com, situs ini menyediakan berbagai macam kebutuhan anda, mulai dari sepatu, berbagai gadget, sampai pada perlengkapan olahraga, bahkan juga tersedia mobil bagi anda yang berminat.
    Fastncheap.com:
    - Fastncheap merupakan situs berbahasa Indonesia.
    - Situs ini berisikan berbagai perlengkapan yang menunjang bagi keperluan hardware komputer anda, mulai dari stavolt, kabel device, sound speaker, monitor, memory dsb.
    - Fastncheap juga menyediakan berbagai software yang anda perlukan.
    - Mengenai sistem pembayaran tidak berbeda jauh dengan bhinneka.com, karena fastncheap juga menyediakan cara pembayaran melalui kredit.