KELUARNYA UU ITE ANGIN SEGAR BAGIPERKEMBANGAN E-COMMERCE DI INDONESIA
E-Commerce pada dasarnya adalah kegiatan transaksi perdagangan melalui media elektronik. Dampaknya yang signifikan adalah tersingkirnya jejak kertas yang sebelumnya merupakan bagian tak terpisahkan dari transaksi tradisional. e-Commerce juga kerap dipahami sebagai kegiatan distribusi yang dilakukan oleh pelaku usaha di dunia maya untuk menjangkau konsumen akhir, atau dilakukan oleh suatu kegiatan usaha untuk melakukan suatu transaksi dengan kegiatan usaha lainnya. Dalam pengertian sempit, e-commerce bisa diartikan sebagai setiap kegiatan perdagangan yang transaksinya terjadi seluruh atau sebagian di dunia maya, misalnya: Penjualan barang dan jasa melalui Internet; Periklanan secara online; Pembayaran dan pemesanan secara online; Portal; Acces Provision; Tendering; Pemasaran; Disintermediation in supply chain;dan sebagainya.
Di Negara Indonesia sendiri e-Commerce merupakan perkembangan dari implikasi pemakaian secara internet positif. Berbagai kegiatan bisnis dapat kita lakukan dengan biaya murah dan mudah melalui internet. Mekanisme tersebut menjadikan perkembangan e-Commerce sangat pesat dan cepat. Menelaah hal tersebut, diperkirakan dimasa datang transaksi berjenis e-Commerce akan semakin banyak menjadi pilihan dalam menjalankan usaha bagi para pengusaha. Hal ini didukung dengan disahkannya pada bulan Maret lalu oleh DPR mengenai UU ITE, yang menjadikan penyalahgunaan atau pelanggaran bertransaksi melalui dunia maya akan dapat dimejahijaukan.
Pasal perpasal dari keseluruhan UU tersebut memuat berbagai landasan bagi para penegak hukum agar dapat menyeret berbagai pelaku kejahatan melalui dunia maya ke pengadilan. Sehingga dapat diartikan sebagai sebuah kemajuan dalam melindungi hak-hak konsumen pengguna internet yang selama ini sulit ketika harus menyelesaikan permasalahan melalui jalur hukum. Dimana hal ini dapat dijelaskan pada pasal 1 dan 2 berikut:
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Undang-undang ini yang dimaksud dengan :
1. Teknologi informasi adalah suatu teknik untuk mengumpulkan,
menyiapkan, menyimpan, memproses, mengumumkan, menganalisa,
dan menyebarkan informasi.
2. Komputer adalah alat pemroses data elektronik, magnetik, optikal,
atau sistem yang melaksanakan fungsi logika, aritmatika, dan
penyimpanan.
3. Informasi elektronik adalah satu atau sekumpulan data elektronik
termasuk tetapi tidak terbatas pada tulisan,suara atau gambar,peta,
rancangan, foto atau sejenisnya,huruf,tanda,angka, kode akses,
simbol atau perforasi yang memiliki makna atau arti atau dapat
dipahami oleh orang yang mampu memahaminya yang telah diolah
sehingga mempunyai arti.
4. Sistem elektronik adalah sistem untuk mengumpulkan,
mempersiapkan, menyimpan, memproses, mengumumkan,
menganalisis, dan menyebarkan informasi elektronik.
5. Tanda tangan elektronik adalah informasi elektronik yang dilekatkan,
memiliki hubungan langsung atau terasosiasi pada suatu informasi
elektronik lain yang dibuat oleh penandatangan untuk menunjukkan
identitas dan statusnya sebagai subyek hukum, termasuk dan tidak
terbatas pada penggunaan infrastruktur kunci publik (tanda tangan
digital), biometrik, kriptografi simetrik.
6. Sertifikat elektronik adalah sertifikat yang bersifat elektronik yang
memuat tanda tangan elektronik dan identitas yang menunjukan
status subyek hukum para pihak dalam transaksi elektronik yang
dikeluarkan oleh penyelenggara sertifikasi elektronik.
7. Penandatangan adalah subyek hukum yang terasosiasikan dengan
tanda tangan elektronik.
8. Lembaga sertifikasi keandalan (trustmark) adalah lembaga yang
diberi kewenangan untuk melakukan audit dan mengeluarkan
sertifikat keandalan atas pelaku usaha dan produk berkaitan dengan
kegiatan perdagangan elektronik.
9. Penyelenggara sertifikasi elektronik adalah badan hukum yang
berfungsi sebagai pihak yang layak dipercaya, yang memberikan dan
mengaudit sertifikat elektronik.
10. Transaksi elektronik adalah perbuatan hukum yang dilakukan dengan
menggunakan komputer, jaringan komputer, atau media elektronik
lainnya.
11. Agen Elektronik adalah perangkat dari suatu sistem elektronik yang
dibuat untuk melakukan suatu tindakan terhadap suatu informasi
elektronik tertentu secara otomatis yang diselenggarakan oleh
seseorang dan/atau suatu badan usaha.
12.Akses adalah kegiatan melakukan interaksi dengan sistem elektronik
yang berdiri sendiri atau dalam jaringan.
13.Badan usaha adalah perusahaan perseorangan atau perusahaan
persekutuan baik yang berbadan hukum maupun tidak berbadan
hukum.
4
14. Dokumen elektronik adalah setiap informasi elektronik yang dibuat,
diteruskan, dikirimkan, diterima, atau disimpan dalam bentuk analog,
digital, elektromagnetik, optikal, atau sejenisnya., yang dapat
dilihat,ditampilkan dan/atau didengar melalui komputer atau sistem
elektronik, termasuk tetapi tidak terbatas pada tulisan,suara atau
gambar,peta, rancangan, foto atau sejenisnya,huruf,tanda,angka,
kode akses, simbol atau perforasi yang memiliki makna, arti atau
nilai tertentu atau dapat dipahami oleh orang yang mampu
memahaminya.
15.Penerima adalah subyek hukum yang menerima suatu informasi
elektronik dari pengirim.
16.Pengirim adalah subyek hukum yang mengirimkan informasi
elektronik
17.Jaringan sistem elektronik adalah terhubungnya dua atau lebih
sistem elektronik baik yang bersifat tertutup maupun yang bersifat
terbuka.
18.Kontrak elektronik adalah perjanjian yang dimuat dalam dokumen
elektronik atau media elektronik lainnya.
19.Nama domain adalah alamat internet dari seseorang, perkumpulan,
organisasi, atau badan usaha, yang dapat dilakukan untuk
berkomunikasi melalui internet, yang berupa kode atau susunan
karakter yang bersifat unik, menunjukkan lokasi tertentu dalam
internet.
20.Kode akses adalah angka, huruf, simbol lainnya atau kombinasi
diantaranya yang merupakan kunci untuk dapat mengakses
komputer, jaringan komputer, internet, atau media elektronik lainnya
21.Penyelenggaraan sistem elektronik adalah pemanfaatan sistem
elektronik oleh Pemerintah dan atau swasta.
22.Orang adalah orang perorangan baik warga negara Indonesia
maupun warga negara asing atau badan hukum.
5
23.Pemerintah adalah Menteri atau pejabat lainnya yang ditunjuk oleh
Presiden.
Pasal 2
Undang-undang ini berlaku untuk setiap orang yang melakukan
perbuatan hukum sebagaimana diatur dalam undang-undang ini, baik
yang berada di wilayah Indonesia maupun di luar Indonesia, yang
memiliki akibat hukum di Indonesia.
Dari berbagai ketentuan umum yang termuat tersebut, membuat sedikiat perasaan aman bagi pengguna internet di Indonesia, jika saat ini saja sekitar 10% atau 20-30 juta penduduk Indonesia yang menggunakan jaringan internet dalam transksi e-Commerce dan sebagainya, maka dengan keluarnya UU ini dimaksudkan dengan adanya nilai keamanan maka peningkatan pengguna diharapkan akan bertambah dua kali lipat.
http://andri.scriptmania.com/custom3.htmlhttp://UU-ITE 2008/php.pdf
http://frenky-cahya-purnama.blogspot.com/2007/12/konsumen-e-commerce-dan-permasalahannya.html